Thursday, August 14, 2014

Mas Kawin / Mahar

Mas kawin Mini Konser
Mengenai mas kawin atau mahar , hukumnya wajib bagi suami terhadap isteri. kewajiban mas kawin/mahar ini berdasarkan dalil al-Qur’an dan hadits diantaranya firman Allah yang berbunyi :

“Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (setubuhi) diantara mereka, berikanlah maharnya kepada mereka (dengan sempurna)” (Q.S. al-Nisa’ : 24)

Begitu juga dalam ayat selanjutnya : “Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pas” (Q.S. al-Nisa': 25)



Adapun mengenai batas-batasnya (maksimal atau minimal), mahar tidak mempunyai batasan. Suami boleh memberikan mas kawin kepada isterinya berapapun jumlahnya sesuai dengan kemampuan suami.

Pernah suatu kali Sahabat Umar bin Khattab ra. ketika menjabat sebagai khalifah membatasi mas kawin tidak boleh lebih dari 400 dirham, tindakan ini ditentang oleh seorang wanita yang mengatakan bahwa Allah telah berfirman :
“Dan jika kamu ingin menggantikan isterimu dengan isteri yang lain (karena perceraian), sedang kamu telah memberikan kepada seseorang diantara mereka harta yang banyak (qinthaar), maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun”. (Q.S. al-Nisa’ : 20) Kalimat “qinthaar” dalam ayat ini bermakna : jumlah yang banyak tanpa batas. Maka ketika itu Umar mengakui kekhilafannya atau kesalahannya seraya berkata: “Wanita itu benar, Umarlah yang salah”.

Tetapi walaupun demikian, agama tetap menganjurkan untuk mempermudah hal-hal yang berhubungan dengan mas kawin seperti yang tertera dalam sabda Rasulullah:
“Sesungguhnya wanita yang paling banyak berkahnya adalah wanita yang paling sedikit/murah mas kawinnya.”

No comments :

Post a Comment